APA UPAYA PENCEGAHAN PADA KASUS KASUS ANAK?
By, Yuyum
Fhahni Paryani – CBCP Specialist Plan Indonesia
Menyikapi
banyaknya kasus kasus kekerasan sexual anak yang berjamur akhir akhir ini, dan
muncul di mana mana (rumah, sekolah dan lingkungan), membuat Komisi Nasional
Perlindungan Anak (KOMNAS PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
berlomba lomba untuk muncul di permukaan (baca:
Telivisi) bak pemadam kebakaran. Hanya muncul sesaat untuk menggali ketenaran, setelah itu
tak ada follow up atau tindakan nyata lainnya. Mereka lebih peduli dengan issue issue anak yang POPULIS daripada STRATEGIS.
Mari kita
mengulas siapa mereka sebenarnya? apa peran mereka? sehingga tidak tumpang
tindih pemahaman ataus alah kaprah dalam melihat kedudukan, peran dan fungsi
nya.
KEDUDUKAN DAN DASAR PEMBENTUKANNYA
Kami Tetap Ceria dan Bermain Bersama |
KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK (KOMNAS PA), hadir lebih dahulu dalam membangun komitment untuk perlindungan anak di
Indonesia. Dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain
menjadi cikal bakal lahirnya sebuah Komisi khusus yang mengurus upaya
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen.
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI), adalah lembaga yang independen yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. KPAI
merupakan mandat di Undang Undang Perlindungan Anak, no. 23 tahun
2002 dengan maksud untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan
anak[i].
Jika di lihat dari dasar pembentukkannya, tentu saja
posisi KPAI lebih tinggi kedudukannya dari Komnas PA. Komnas PA
oleh KEPMEN SOSIAL (th 1997) dan KPAI dengan KEPPRES (th 2003).
Meskipun demikian, KOMNAS PA
keberadaannya lebih dahulu eksis di dunia anak, dan populer di kalangan
masyarakat. Siapa yang tidak kenal Kak Seto dan Aris Merdeka Sirait. Sementara
di KPAI belum ada tokoh yang tenar dan berkualitas yang diakui oleh masyarakat
luas dan keanggotaannya lebih banyak di dominasi oleh organisasi keagamaan.
Kendati sebagai lembaga negara, KPAI secara
struktur/operasional (atau entah apalah namanya) mempunyai hubungan secara fungsional dengan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) yaitu di Kepala
Sekretariat KPAI. Membingunkan memang ?!?
Disisi lain,
kita juga jangan salah kaprah tentang Komnas PA dan Komnas HAM.
Walau namanya sama sama Komisi Nasional , kedudukan Komnas PA itu tidak
sama dengan Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Secara keududukan Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM
didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang
juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan
serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Komnas HAM kedudukannya dan fungsinya jauh
lebih tinggi dari Komnas PA.
Bagaimana Komnas
HAM dan KPAI? Secara kedudukan Komnas HAM dan KPAI setingkat, yaitu sama sama
lembaga negara yang di bentuk berdasarkan amanat Undang Undang dan dibentuk
dengan KEPPRES. Tetapi secara peran dan fungsi,
kewenangan Komnas HAM lebih tinggi dari pada KPAI. Dimana KPAI tidak ada
wewenang untuk peran penyelidikan atau mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik (ombudsman).
APA
PERAN KPAI dan KOMNAS PA
Kami juga bisa berkarya |
Berdasarkan
KEPMEN Sosial, Komnas PA dimandatkan Forum Nasional adalah Program Pemantapan
Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan Latihan, Bantuan Hukum dan
Konseling serta Program Penguatan Kelembagaan/Program Kerja Tehnis[ii].
Kita memang tidak banyak berharap dengan
Komnas PA ini karena memang peran fungsinya terbatas dan bukan lembaga negara.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dulu sangat marak di bentuk di beberapa
wilayah, pada akhirnya sebagian hanya tinggal papan nama dan kalau pun ada yang
masih “bersuara” hanya menjadi komitment perorangan saja.
Sementara KPAI
yang punya kedudukan tinggi sebagai lembaga negara diberikan mandat oleh Undang
Undang untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang
dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak, belum mampu menjalankan peran dan fungsinya secara
maksimal. Terkesan, mengekor dan tak punya gigi atau hanya sebagai macan ompong untuk membicarakan “Pencegahan”
Perlinduangan Anak. Patut di Ingat! KPAI bukan institusi
teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.Rebutan untuk mendapat PERMEN!?! |
Saat ini KPAI
membuat atau membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak di Tk RT/RW. Satgas ini
diharapkan bisa mencegah anak yang rentan menjadi korban, mendukung anak yang
bermasalah, dan melindungi anak yang menjadi korban dengan membuka pintu
konsultasi, bimbingan, pendampingan dan pembinaan. Berdasarkan peran dan fungsinya, siapa yang
akan menjadi anggota Satgas di Tk RT/RW? Apakah mereka mampu menyediakan layanan yang disebutkan diatas? Tentu
saja, Stagas PA ini baru dalam tahap wacana dan belum jelas bagaimana
pelaksanaannya di level akar rumput.
Tapi
siapapun mereka, setidaknya kita tetap mengapreasiasi apa yang sudah di lakukan, walau belum maksimal. Dan, saat ini sudah banyak lembaga yang peduli
dengan nasib anak -anak Indonesia. Tak banyak bicara, tetapi mereka bertindak
nyata. INGO (international non goverment
organization) sudah sangat intens dalam menyediakan layanan perlindungan
anak dan fokus pada “Pencegahan” dari pada “Penanganan”. Mereka selalu
mendorong dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mampu mewujudkan Upaya Nyata
dalam Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment