Saturday, May 17, 2014

MENGGUGAT PERAN KPAI dan KOMNAS PA?!?


APA UPAYA PENCEGAHAN PADA KASUS KASUS ANAK?
By, Yuyum Fhahni Paryani – CBCP Specialist Plan Indonesia

Menyikapi banyaknya kasus kasus kekerasan sexual anak yang berjamur akhir akhir ini, dan muncul di mana mana (rumah, sekolah dan lingkungan), membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berlomba lomba untuk muncul di permukaan (baca: Telivisi) bak pemadam kebakaran. Hanya muncul sesaat untuk menggali ketenaran, setelah itu tak ada follow up atau tindakan nyata lainnya.  Mereka lebih peduli dengan issue issue anak yang POPULIS daripada STRATEGIS.
Mari kita mengulas siapa mereka sebenarnya? apa peran mereka? sehingga tidak tumpang tindih pemahaman ataus alah kaprah dalam melihat kedudukan, peran dan fungsi nya.

KEDUDUKAN DAN DASAR PEMBENTUKANNYA

Kami Tetap Ceria dan Bermain Bersama
KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK (KOMNAS     PA), hadir lebih dahulu dalam membangun komitment untuk perlindungan anak di Indonesia. Dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang tidak lain menjadi cikal bakal lahirnya sebuah Komisi khusus yang mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen.
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI), adalah lembaga yang independen yang dibentuk berdasarkan  Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. KPAI merupakan mandat di Undang Undang Perlindungan Anak, no. 23 tahun 2002 dengan maksud untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak[i].  
Jika di lihat dari dasar pembentukkannya, tentu saja posisi KPAI lebih tinggi kedudukannya dari Komnas     PA. Komnas     PA oleh KEPMEN SOSIAL (th 1997) dan KPAI dengan KEPPRES (th 2003).
Meskipun demikian, KOMNAS     PA keberadaannya lebih dahulu eksis di dunia anak, dan populer di kalangan masyarakat. Siapa yang tidak kenal Kak Seto dan Aris Merdeka Sirait. Sementara di KPAI belum ada tokoh yang tenar dan berkualitas yang diakui oleh masyarakat luas dan keanggotaannya lebih banyak di dominasi oleh organisasi keagamaan.

Kendati sebagai lembaga negara, KPAI secara struktur/operasional (atau entah apalah namanya)  mempunyai hubungan secara fungsional dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) yaitu di Kepala Sekretariat KPAI. Membingunkan memang ?!?
Disisi lain, kita juga jangan salah kaprah tentang Komnas  PA dan Komnas  HAM. Walau namanya sama sama Komisi Nasional , kedudukan Komnas  PA itu tidak  sama dengan Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Secara keududukan Komnas HAM dibentuk  dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Komnas HAM kedudukannya dan fungsinya jauh lebih tinggi dari Komnas PA.

Bagaimana Komnas HAM dan KPAI? Secara kedudukan Komnas HAM dan KPAI setingkat, yaitu sama sama lembaga negara yang di bentuk berdasarkan amanat Undang Undang dan dibentuk dengan KEPPRES. Tetapi secara peran dan fungsi,  kewenangan Komnas HAM lebih tinggi dari pada KPAI. Dimana KPAI tidak ada wewenang untuk peran penyelidikan atau mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik (ombudsman).

APA PERAN KPAI dan KOMNAS  PA

Kami juga bisa berkarya
Berdasarkan KEPMEN Sosial, Komnas PA dimandatkan Forum Nasional adalah Program Pemantapan Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan Latihan, Bantuan Hukum dan Konseling serta Program Penguatan Kelembagaan/Program Kerja Tehnis[ii].  Kita memang tidak banyak berharap dengan Komnas PA ini karena memang peran fungsinya terbatas dan bukan lembaga negara. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dulu sangat marak di bentuk di beberapa wilayah, pada akhirnya sebagian hanya tinggal papan nama dan kalau pun ada yang masih “bersuara” hanya menjadi komitment perorangan saja.  
Sementara KPAI yang punya kedudukan tinggi sebagai lembaga negara diberikan mandat oleh Undang Undang untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak, belum mampu  menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal. Terkesan, mengekor dan tak punya gigi atau hanya sebagai macan ompong untuk membicarakan “Pencegahan” Perlinduangan Anak. Patut di Ingat! KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.

Rebutan untuk mendapat PERMEN!?!
Saat ini KPAI membuat atau membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak di Tk RT/RW. Satgas ini diharapkan bisa mencegah anak yang rentan menjadi korban, mendukung anak yang bermasalah, dan melindungi anak yang menjadi korban dengan membuka pintu konsultasi, bimbingan, pendampingan dan pembinaan.  Berdasarkan peran dan fungsinya, siapa yang akan menjadi anggota Satgas di Tk RT/RW? Apakah mereka mampu  menyediakan layanan yang disebutkan diatas? Tentu saja, Stagas PA ini baru dalam tahap wacana dan belum jelas bagaimana pelaksanaannya di level akar rumput.  
Tapi siapapun mereka, setidaknya kita tetap mengapreasiasi apa yang sudah di lakukan, walau belum maksimal. Dan, saat ini sudah banyak lembaga yang peduli dengan nasib anak -anak Indonesia. Tak banyak bicara, tetapi mereka bertindak nyata. INGO (international non goverment organization) sudah sangat intens dalam menyediakan layanan perlindungan anak dan fokus pada “Pencegahan” dari pada “Penanganan”. Mereka selalu mendorong dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mampu mewujudkan Upaya Nyata dalam Perlindungan Anak.



[i] http://www.kpai.go.id/
[ii] http://peluk.Komnas pa.or.id/node/25

No comments:

Post a Comment