Sunday, April 20, 2014

PERLINDUNGAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT, TURUNKAN ANGKA KEKERASAN DAN PERNIKAHAN ANAK


Sebuah hasil Evaluasi - Most Significant Chance - di KAB REMBANG – 25 February 2014

Oleh : Yuyum Fhahni Paryani – CBCP Specialist Plan Indonesia

“Pada awalnya, saya tidak tau tentang program perlindungan anak berbasis masyarakat (disebut KPAD). Tetapi ada teman saya yang mengikuti kegiatan itu, jadi saya lumayan tertarik untuk mengikuti kegiatan KPAD. Kegiatan  saya di KPAD memang tidak begitu aktif, tetapi saya menjadi tahu tentang apa yang menjadi hak hak anak, dan saya juga mendapat pengalaman dengan mengikuti organisasi tersebut.
Sebelum adanya program KPAD, masyarakat tidak mementingkan pendidikan bagi anak anaknya. Dan lebih mengutamakan “ yang penting anaknya menikah” dan orang tuanya tidak lagi mempunyai tanggungjawab penuh atas anaknya.

Dengan adanya program KPAD ini, orang tua bisa mendidik anak menjadi lebih baik. Orang tua juga mengutamakan anak-anaknya untuk mengikuti pendidikan. Dan tidak ada lagi pernikahan di usia anak. Karena, menikahkan anak  akan sangat bahaya bagi alat reproduksinya yang belum matang, dan akan menimbulkan bahaya mental bagi anak itu sendiri. Saat ini, orang tua meninggalkan kebiasaan lama yaitu menikahkan anaknya di usia dini. Anak anak pun lebih mementingkan belajar untuk masa depannya dari pada menghabiskan waktunya hanya untuk bermain.
“Cerita Nova, Anak Perempuan- Rembang”

Keterlibatan saya di KPAD, lumayan aktif. Dan saya sebagai pengurus KPAD. Saya bsia belajar berorganisasi, khususnya tentang KPAD. Saya bsa belajar bagaimana dan apa saja hak hak anak itu. Tiga hal penting setelah adanya KPAD antara lain;  Orang tua yang dulu mendidik anak dengan kekerasan sekarang sudah tidak lagi. Orangtua pebih mengutmakan pendidikan anak untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Seorang anak bisa menyampaikan pendapat kepada orang tua.
Tetapi ada hal yang penting lagi, yaitu tidak ada lagi pernikahan anak. Saat belum ada KPAD terbentuk di Desa kami, masyarakat sering menikahkan anaknya. Padahal mereka  pada usia yang belum pantas menikah dan pikiran mereka belum stabil. Tetapi setelah adanya program KPAD masyarakat jadi tahu bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia anak. Masyarakt sadar, dan orang tua sekarang lebih mengutamakan pendidikan seorang anak.
Dengan adanya KPAD, saya menjadi lebih tahu apa saja hak hak yang harus saya dapatkan sebagai anak, masyarakat juga mengetahui keberadaaan KPAD adalah untuk kepentingan umum.
“Cerita Palupi, Anak Perempuan – Rembang”

Perubahan sangat penting setelah terbentuknya KPAD adalah dengan dilakukannya sosialisasi  baik di Posyandu, Kelompok Tani dan Insitusi pendidikan, kesadaran orang tua tentang hak anak mulai peningkat. Dan berdampak pada menurunnya kekerasan pada anak. Selain itu, KPAD juga mempunyai kemampuan untuk menangani kasus.
Sebelum adanya KPAD, kekerasan terhadap anak masih serimg terjadi. Banyak yang beranggapan bahwa “anak, anakku dewe”. Dan biasanya. Bila terjadi kasus kekerasan di laporkan ke Desa. Setelah ada KPAD kesadaran masyarakat mulai meningkat, baik terhadap pencegahan dan mereka juga tahu kemana harus melapor kemana ketika ada masalah kekerasan terhadap anak. Jika masyarakat sadar akan hak hak anak, maka mereka akan memnuhi hak anak itu
 “Cerita Paiman, Dewasa – laki laki, Rembang



Awalnya saya di undang untuk menghadiri pertemuan dan belum tahu mau apa dalam pertemuan tersebut. Ternyata pertemuan tersebut adalah untuk membentuk KPAD dan strukturnya, Saya menjadi salah satu pengurus KPAD yang terpilih. Kamis sering melakukan pertemuan dan juga mengenalkan kepada masyarakat apa itu KPAD. Masyarakat sudah tahu adanya KPAD dan sekarang juag sudah ada PERDES Perlindungan Anak di Desa kami. Masyarakat sering mengadu dan melaporkan masalah anak ke KPAD.  KPAD juga tahu bagiamana menangani kasus anak, proses pelaproan ke Polisi. Kami juga lebih memilih damai saat terjadi perselisihan dengan desa tetangga, karena di desa tetangga beluma da KPADnya.
Kami juga membuat pesan perlindungan anak di setiap nomor rumah “Anak jangan di hina, tetapi dibina”. Kesadaran orang tua meningkat, sehingga angka kekerasan berkurang, masyarakat pun menerima keberadaaan KPAD. KPAD membangun kesepakatan dengan 9 pihak (KPAD RINDANG; Forum Anak Desa; Polsek; Koramil, UPT Puskesmas; CAMAT; Kepala UPT Dependik, KUA;Kepala Desa) yang berkepentingan dalam perlindungan anak, sehingga semua pihak punya  tanggungjawab yang sama untuk perlindungan anak.

Cerita Umi Hanik, Dewasa Perempuan – Rembang

No comments:

Post a Comment