Saturday, April 26, 2014

STRATEGY PERLINDUNGAN ANAK DI SITUASI DARURAT


By, Yuyum Fhahni Paryani – Child Protection in Emergency Specialist Plan Indonesia

Tulisan ini di ambil dari buku MINIMUM STANDARD FOR CHILD PROTECTION IN HUMANATARIAN ACTION
 
Jika Anda adalah seorang relawan atau pekerja pekerja yang fokus  pada issu issu perlindungan anak, saat ini sudah dikembangkan  sebuah panduan tentang Minimum Standard untuk Perlindungan Anak pada aksi aksi kemanusian. Panduan ini dibuat oleh Global Child Protection Cluster atau Child Protection Working Group (CPWG). CPWG ini  adalah forum global untuk koordinasi perlindungan anak dalam setting kemanusiaan. Kelompok ini, merupakan kelompok bersama NGO, UN  Agency, Akademisi dan lainnya. Dalam System Kemanusiaan (humanatarian system) , CPWG   merupakan  suatu “bidang tanggungjawab” dalam Global Protection Cluster

STANDAR - STANDAR UNTUK MENGEMBANGKAN STRATEGI PERLINDUNGAN ANAK  YANG MEMADAI  DALAM SITUASI DARURAT

Standard diarea ini termasuk strategi utama perlindungan anak yang dapat kebutuhan perlindungan anak yang berbeda. Seperti dengan semua standar lain, standard ini  didasarkan pada kerangka legal internasional secara menyeluruh. Standar ini termasuk standar yang berhubungan dengan:

ü  Management Kasus

ü  Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

ü  Ruang Ramah Anak

ü  Perlindungan anak yang excluded (terpinggirkan, berkemampuan beda, etc)

STANDARD  15 -  CASE MANAGEMENT

Sistem management kasus digunakan diberbagai layanan kemanusiaan di lapangan, termasuk kesehatan, kerja sosial dan keadilan. Managemen kasus ada proses untuk membantu anak secara individual dan keluarga melalui model dukungan kerja sosial secara langsung dan mengatur informasi dengan baik. Managemen kasus ini adalah cara yang dibutuhkan dan fungsi sentral dalam berbagai perlindungan anak atau sistem kesejahteraan sosial, baik  di situasi darurat atau tidak (termasuk struktur pemerintah dan non-pemerintah).  Dukungan kemanusiaan untuk sistim management kasus perlindungan anak mungkin dibutuhkan dalam konteks sebagai berikut:

ü  Dalam situasi darurat yang terjadi sangat tepat dimana pemerintah membutuhkan dukungan sementara

ü  Dalam jangka waktu darurat yang bertahan lama dan di negara berkembang dimana pemerintah dimotivasi untuk membangun struktur dari kesejahteraan sosial yang kuat (yang termasuk Management kasus)

ü  Dimana pemerintah tidak menunjukkan minat  untuk mendukung perlindungan anak dan sistem kesejahteraan sosial.

Sistim management kasus dapat menjadi sangat penting dalam memfasilitasi monitoring kasus dan layanan rujukan, dan oleh karena itu  terdiri dari  komponen inti dari dukungan yang terintegrasi dalam respon pada resiko kunci perlindungan anak di situasi darurat, temasuk anak anak  yang berhubungan dengan angkatan bersenjata, anak anak yang tidak bersama pendamping dan anak yang terpisah, dan anak korban kekerasan, penyalahgunaan dan eksploitasi.
Dalam Management Kasus, harus ada keterlibatan anak yang tepat selama proses, dan juga mempertimbangkan dengan penuh pada kepentingan yang terbaik bagi anak. Hal ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan yang aman, di jaga kerahasiaannya, jelas dan menghormati protokol dalam berbagi informasi. Penyimpanan dokumen yang aman, dll. Pertimbangan ini harus dibuat sebelum memutuskan pada sistem managemen kasus atau ketika memulai untuk mendukung dan menguatkan  sistem yang sudah ada
 

STANDARD 16 -  MEKANISME BERBASIS  - MASYARAKAT
 
 Untuk standard ini “masyarakat” di definisikan sebagai sebuah kelompok dari beberapa orang yang tinggal atau yang berdekat lokasinya, sperti yang ada di desa atau di lingkungannya. Meskipun masyarakat tidak selalu dalam kelompok yang homogen (berbeda etnik, agama, stats sosial ekonomi, dll), masyarakat dapat menyediakan bermacam cara untuk mencegah dan merespon terhadap resiko resiko dari perlindungan anak. Meskipun dalam situasi pengungsian dimana masyarakat  tidak mudah untuk melihat, sekelompok orang dapat  mengatur diri mereka sendiri untuk mendukung anak anak yang beresiko.

Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (CBCPM – Community Based Child Protection Mechanism) adalah sebuah jaringan atau kelompok dari masing masing individu di masyarakat  yang berkoordinasi bersama untuk tujuan perlindungan anak. Mekanisme ini  dapat secara internal maupun eksternal yang mendukung CBCPM seperti Komite Kesejahteraan Anak, Kelompok Perlindungan Anak Desa, dll. CBCPM yang efektif termasuk struktur lokal dan tradisional atau proses yang informal untuk mempromosikan  atau mendukung kesejahteraan anak.

STANDAR 17  - RUANG/TEMPAT  RAMAH ANAK – CHILD FRIENDLY SPACES

Salah satu kegiatan CFS - Story Telling
Standar ini menggunakan terminologi “ Ruang/Tempat Ramah Anak” berarti tersedai ruang di mana  masyarakat menyediakan/ menciptakan lingkungan pengasuhan  dimana anak anak dapat mengakses secara gratis dan ada struktur dalam permainan, rekreasi, waktu luang dan kegiatan belajar. Child Friendly Space (CFS)  dapat juga memberikan dukungan pendidikan dan psikososial dan kegiatan lainnya yang dapat mengembalikan  seperti situasi semula  dan terus menerus. CFS di rancang dan di operasikan  melalui proses yang partisipatif,  sering menggunakaan ruang/ tempat yang sudah ada di masyarakat, dan dapat melayani anak dengan rentang usia  tertentu, atau denagn rentang usia yang beragam.
Pedoman untuk CFS telah di kembangkan dan membantu membangun kesepakatan di diberbagi negara yang berbeda dalam kerja kerja kemanusiaan.  Area ini meliputi:

ü IASC Referensi Kelompok Kesehatan Mental dan Dukungan Psikososial di situasi darurat

ü Global Child Protection Working Group

ü Global Education Cluster

ü Standar Minimun untuk Pendidikan; Kesiapsiagaan, Respon dan Recovery (INEE)

STANDAR 18 -  MELINDUNGI ANAK ANAK YANG EXCLUDED

Ekslusif  telah di definisikan sebagai sebuah proses dimana anak anak baik secara infividual atau kelompok  secara total atau sebagian terpingirkan dari kondisi sosial masyarakat.  Kondisi ekslusif ini lebih melihat pada hubungan sosial yang dibutuhkan dalam lingkaran/siklus material yang terbatas dan kerentanan. Hal ini lebih terkait pada stigma dalam status social seperti kecacatan, anggota kelompok minoritas yang di diskriminasi secara budaya yang terkait issu gender, pengucilan ekonomi.  

Efek dari pengecualian (ekslusif) mempengaruhi perkembangan potensi anak,  yang dapat menghalangi akses anak terhadap hak hak mereka., kesempatan dan sumberdaya. Anak anak ekslusif ini lebih rentang terhadap kakerasan, penyalagunaan, eksploitasi dan penelataran. Krisis kemanusian dan response dapat membuat siklus dari anak anak ekslusif ini menjadi lebih buruk dan menciptakan lapisan baru dari eklusif, atau merubahan kesempatan.

No comments:

Post a Comment