By, Yuyum
Fhahni Paryani – Child Protection in Emergency Specialist Plan Indonesia
Tulisan ini
di ambil dari buku MINIMUM STANDARD FOR
CHILD PROTECTION IN HUMANATARIAN ACTION
STANDAR - STANDAR UNTUK
MENGEMBANGKAN STRATEGI PERLINDUNGAN ANAK YANG MEMADAI
DALAM SITUASI DARURAT
Standard diarea ini termasuk strategi utama perlindungan
anak yang dapat kebutuhan perlindungan anak yang berbeda. Seperti dengan
semua standar lain, standard ini didasarkan pada kerangka legal internasional
secara menyeluruh. Standar ini
termasuk standar yang berhubungan dengan:
ü
Management Kasus
ü
Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis
Masyarakat
ü
Ruang Ramah Anak
ü
Perlindungan anak yang excluded
(terpinggirkan, berkemampuan beda, etc)
STANDARD 15 - CASE MANAGEMENT
Sistem
management kasus digunakan diberbagai layanan kemanusiaan di lapangan, termasuk
kesehatan, kerja sosial dan keadilan. Managemen kasus ada proses untuk membantu
anak secara individual dan keluarga melalui model dukungan kerja sosial secara
langsung dan mengatur informasi dengan baik. Managemen kasus ini adalah cara
yang dibutuhkan dan fungsi sentral dalam berbagai perlindungan anak atau sistem
kesejahteraan sosial, baik di situasi
darurat atau tidak (termasuk struktur pemerintah dan non-pemerintah). Dukungan kemanusiaan untuk sistim management
kasus perlindungan anak mungkin dibutuhkan dalam konteks sebagai berikut:
ü
Dalam
situasi darurat yang terjadi sangat tepat dimana pemerintah membutuhkan
dukungan sementara
ü
Dalam jangka
waktu darurat yang bertahan lama dan di negara berkembang dimana pemerintah
dimotivasi untuk membangun struktur dari kesejahteraan sosial yang kuat (yang
termasuk Management kasus)
ü
Dimana
pemerintah tidak menunjukkan minat untuk
mendukung perlindungan anak dan sistem kesejahteraan sosial.
Sistim
management kasus dapat menjadi sangat penting dalam memfasilitasi monitoring
kasus dan layanan rujukan, dan oleh karena itu
terdiri dari komponen inti dari
dukungan yang terintegrasi dalam respon pada resiko kunci perlindungan anak di
situasi darurat, temasuk anak anak yang
berhubungan dengan angkatan bersenjata, anak anak yang tidak bersama pendamping
dan anak yang terpisah, dan anak korban kekerasan, penyalahgunaan dan
eksploitasi.
Dalam
Management Kasus, harus ada keterlibatan anak yang tepat selama proses, dan
juga mempertimbangkan dengan penuh pada kepentingan yang terbaik bagi anak. Hal
ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan yang aman, di jaga kerahasiaannya,
jelas dan menghormati protokol dalam berbagi informasi. Penyimpanan dokumen
yang aman, dll. Pertimbangan ini harus dibuat sebelum memutuskan pada sistem
managemen kasus atau ketika memulai untuk mendukung dan menguatkan sistem yang sudah ada
STANDARD 16 - MEKANISME BERBASIS - MASYARAKAT
Untuk standard
ini “masyarakat” di definisikan sebagai sebuah kelompok dari beberapa orang
yang tinggal atau yang berdekat lokasinya, sperti yang ada di desa atau di
lingkungannya. Meskipun masyarakat tidak selalu dalam kelompok yang homogen
(berbeda etnik, agama, stats sosial ekonomi, dll), masyarakat dapat menyediakan
bermacam cara untuk mencegah dan merespon terhadap resiko resiko dari
perlindungan anak. Meskipun dalam situasi pengungsian dimana masyarakat tidak mudah untuk melihat, sekelompok orang
dapat mengatur diri mereka sendiri untuk
mendukung anak anak yang beresiko.
Mekanisme
Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (CBCPM – Community Based Child Protection Mechanism) adalah sebuah jaringan
atau kelompok dari masing masing individu di masyarakat yang berkoordinasi bersama untuk tujuan
perlindungan anak. Mekanisme ini dapat
secara internal maupun eksternal yang mendukung CBCPM seperti Komite
Kesejahteraan Anak, Kelompok Perlindungan Anak Desa, dll. CBCPM yang efektif
termasuk struktur lokal dan tradisional atau proses yang informal untuk
mempromosikan atau mendukung
kesejahteraan anak.
STANDAR
17 - RUANG/TEMPAT RAMAH ANAK – CHILD FRIENDLY SPACES
Salah satu kegiatan CFS - Story Telling |
Standar ini menggunakan terminologi “ Ruang/Tempat
Ramah Anak” berarti tersedai ruang di mana
masyarakat menyediakan/ menciptakan lingkungan pengasuhan dimana anak anak dapat mengakses secara
gratis dan ada struktur dalam permainan, rekreasi, waktu luang dan kegiatan
belajar. Child Friendly Space (CFS)
dapat juga memberikan dukungan pendidikan dan psikososial dan kegiatan
lainnya yang dapat mengembalikan seperti
situasi semula dan terus menerus. CFS di
rancang dan di operasikan melalui proses
yang partisipatif, sering menggunakaan
ruang/ tempat yang sudah ada di masyarakat, dan dapat melayani anak dengan
rentang usia tertentu, atau denagn
rentang usia yang beragam.
Pedoman untuk CFS telah di kembangkan dan
membantu membangun kesepakatan di diberbagi negara yang berbeda dalam kerja
kerja kemanusiaan. Area ini meliputi:
ü IASC Referensi Kelompok Kesehatan Mental dan
Dukungan Psikososial di situasi darurat
ü Global Child Protection Working Group
ü Global Education Cluster
ü
Standar
Minimun untuk Pendidikan; Kesiapsiagaan, Respon dan Recovery (INEE)
STANDAR
18 - MELINDUNGI ANAK ANAK YANG EXCLUDED
Ekslusif
telah di definisikan sebagai sebuah proses dimana anak anak baik secara
infividual atau kelompok secara total
atau sebagian terpingirkan dari kondisi sosial masyarakat. Kondisi ekslusif ini lebih melihat pada
hubungan sosial yang dibutuhkan dalam lingkaran/siklus material yang terbatas
dan kerentanan. Hal ini lebih terkait pada stigma dalam status social seperti
kecacatan, anggota kelompok minoritas yang di diskriminasi secara budaya yang
terkait issu gender, pengucilan ekonomi.
Efek dari pengecualian (ekslusif)
mempengaruhi perkembangan potensi anak, yang dapat menghalangi akses anak terhadap hak
hak mereka., kesempatan dan sumberdaya. Anak anak ekslusif ini lebih rentang
terhadap kakerasan, penyalagunaan, eksploitasi dan penelataran. Krisis
kemanusian dan response dapat membuat siklus dari anak anak ekslusif ini
menjadi lebih buruk dan menciptakan lapisan baru dari eklusif, atau merubahan
kesempatan.